Teknik Menentukan Upah Lembur Karyawan


Leemindo.com Bekerja hingga melewati batas jam kerja yang telah ditentukan atau lembur tentu sudah umum dilakukan oleh karyawan. Banyak karyawan yang merelakan waktu istirahatnya untuk menyelesaikan pekerjaan dengan lembur. Hasil pekerjaan karyawan pada waktu-waktu lembur tersebut pun pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perusahaan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengorbanan karyawan, sudah sepantasnya perusahaan membayar upah lembur bagi karyawan yang telah bekerja keras. Upah lembur dapat ditentukan sesuai dengan Undang-Undang dan kebijakan pribadi perusahaan. 


Semakin besar suat perusahaan, maka akan semakin banyak pula jumlah karyawannya. Perusahaan yang memiliki banyak karyawan pasti akan mengalami kesulitan ketika harus menghitung waktu lembur setiap karyawan satu persatu dan mengalami kebingungan dalam penentuan upah. Berikut ini ada teknik-teknik menentukan upah lembur karyawan dengan memanfaatkan bantuan software payroll seperti LinovHR. 

Menentukan Waktu Lembur sesuai Undang-Undang 
Pemerintah membuat peraturan terkait lembur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 77 dan 78. Secara garis besar, Undang-Undang tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar upah lembur karyawan dan memberikan hak para karyawan untuk melakukan lembur hanya dalam batas waktu tertentu. Setiap perusahaan perlu mengetahui hal ini agar tidak terjadi kekeliruan saat membayar gaji karyawan.

Perusahaan yang menyepelekan upah lembur nantinya akan mengalami kerugian besar. Keberhasilan perusahaan bergantung pada tangan karyawannya, dan setiap karyawan akan bekerja semakin maksimal apabila diberi upah yang sesuai dengan besarnya pekerjaan mereka. Oleh sebab itu, perusahaan perlu selalu mengapresiasi pekerjaan karyawannya, termasuk dengan memberi upah lembur.

Menghitung Upah Lembur  
Berdasarkan Undang-Undang, penghitungan upah lembur dibatasi maksimal tiga jam dalam satu hari atau empat belas jam dalam satu minggu. Besarnya upah lembur didasari pada upah bulanan karyawan. Setiap jamnya, upah lembur dihitung dengan menghitung 1/173 dikali dengan upah sebulan.

Jumlah upah lembur juga dibedakan pada masa hari kerja dan hari libur. Karyawan yang melakukan lembur pada hari kerja akan mendapat upah sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Demikian juga, karyawan yang melakukan lembur di luar hari kerja, misalnya pada akhir pekan atau di hari libur, akan memperoleh upah lembur yang lebih besar dengan sistem penghitungan yang berbeda.  

Sistem penghitungan upah lembur ini mungkin akan sulit dilakukan dengan menggunakan teknik manual, apalagi bila karyawan yang perlu diberi upah berjumlah sangat banyak. Oleh sebab itu, perusahaan bisa memanfaatkan bantuan Software Payroll, salah satunya LinovHR, untuk melakukan penghitungan upah lembur yang telah secara otomatis dihitung berdasarkan jumlah absen dan upah bulanan masing-masing karyawan. 

Membuat Kebijakan Perusahaan terkait Lembur
Selain mengikuti Undang-Undang, perusahaan sendiri juga perlu membuat kebijakan atau aturan terkait tenaga kerjanya. Aturan tersebut meliputi jatah lembur setiap karyawan dan berapa besaran upah lembur yang layak mereka terima. Membuat aturan yang jelas tentang lembur dapat membuat karyawan lebih memahami sistematika lembur dan membuat waktu perencanaan kerja mereka masing-masing. 

Sebelum mulai bekerja, karyawan perlu diinformasikan terlebih dahulu terkait kebijakan upah lembur. Kalau perlu, pihak perusahaan dan karyawan bisa sama-sama menandatangani perjanjian yang memuat aturan-aturan tersebut. Hal ini berguna untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik yang dapat merugikan perusahaan ke depannya. 

Demikianlah penjelasan tentang Teknik Menentukan Upah Lembur Karyawan. Semoga membantu!

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

"Komentar yang baik akan menunjukkan pribadi yang baik pula."

Terima kasih telah berkunjung dan membaca tulisan ini. Bantu SHARE yaa jika berkenan. Silahkan centang beri tahu saya untuk berinteraksi lebih lanjut di kolom komentar.

Salam hangat,
Leemindo.com