Pernah Diteror Pinjaman Online? Sama! Kenali dan Waspadalah!


Krriiiinnggggg.... | Yaa, Hallo? | Apa benar ini dengan Bapak Edo? | Iya benar. | Kami dari perusahaan A ingin menagih pinjaman atas nama Bapak B sebesar Rp 350.000. | Kok nagih ke saya? Saya tidak kenal sama dia, Mbak. | Iya, Pak. Tapi di data kami, bapak adalah ayahnya | Maaf, salah sambung, Mbak!

Apa yang terjadi? Mereka akan kembali menelepon dengan nomor yang berbeda-beda. Sehari bisa sampe 5 kali bahkan di jam tidur.

Leemindo.com Hutang piutang memang sudah lama kita kenali dengan bermacam ragam jenisnya. Bahkan saya pribadi pun pernah terlibat dengan pinjam meminjam ini, baik dengan teman, keluarga atau ke perbankan.

Seperti paragraf pertama di atas, mungkin kita pernah mendapati kasus yang sama. Mereka meneror tak henti-hentinya untuk menagih padahal kita tidak pernah meminjam uang kepada mereka.



Pada 10 Juli 2019 kemarin, saya menghadiri acara "Ngobrol Tempo" dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending". Berlangsung di Gedung UMKM Center Pontianak, dihadiri oleh para pelaku UMKM, Blogger Pontianak, media massa dan tamu undangan lainnya.

Photo by: Ero Pradolly Prasitha | omgoegel.com
Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Pontianak, Bpk. Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M.,M.T. sebagai keynote speaker, dan Bpk. Tomi Aryanto (Direktur TEMPO) sebagai moderator. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Bpk. Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Bpk. Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bpk. Michael Jermia Tjahjamulia (PT. Berdayakan Usaha Indonesia | Batumbu), serta Anggie S. Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku).
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Pinjaman online yang langsung cair dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.

Jika kita membaca definisi dari Fintech Lending, pinjaman online justru menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar secara mendesak dan tanpa banyak syarat ketentuan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pinjaman online menjadi momok mengerikan jika kita tidak paham dengan aturan mainnya.

Ketika Fintech Lending ingin berkembang menjadi solusi bagi masyarakat, ada beberapa pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mengeruk keuntungan dan menjadi momok yang menakutkan.

Semakin mudahnya meminjam, banyak pula yang melakukannya hingga berulang-ulang. Ketika tak mampu membayar, teror pun dimulai. Dari teror kepada pelaku, hingga kepada kerabat dekat, dan sampailah kepada kita yang pernah terkena imbasnya.

Mengapa bisa terjadi demikian?

Bpk. Munawar dari OJK memaparkan, ketika kita ingin melakukan pinjaman, kita harus men-download aplikasinya, ketika itu akan tampil beberapa pertanyaan mengenai persetujuan pemilik smartphone (permission) untuk memberikan akses data pribadi digital yang dibutuhkan.

Masyarakat biasanya tanpa sadar akan langsung menyetujui tanpa jeli melihat poin-poin apa saja yang kita izinkan. Fintech ilegal akan meminta kita untuk menyetujui akses ke kontak, bahkan galeri foto/ video. Mereka dengan leluasa masuk ke dalam privasi smartphone si peminjam. 

Untuk yang legal atau terdaftar di OJK, aplikasi Fintech Lending hanya diperbolehkan meminta izin untuk mengakses CEMILAN (Camera, Microphone, Location).

Ciri-ciri Fintech/ Pinjaman Online yang Ilegal
  • Manajemen perusahaan, lokasi kantor tidak jelas, bahkan ada yang di luar negeri
  • Proses dan syarat pinjaman sangat mudah
  • Dapat mengakses seluruh data kontak telepon dan galeri foto/ video dari smartphone calon peminjam
  • Nilai bunga dan denda tidak jelas, sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
  • Melakukan penagihan online dengan cara menghubungi teman-teman si peminjam, mengintidimasi, mempermalukan melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin

Dengan demikian, masyarakat haruslah lebih waspada akan hadirnya pinjaman online bodong ini. Data terakhir dari OJK, ada 113 Fintech yang resmi, dan ada 1087 fintech ilegal yang telah dimusnahkan oleh OJK.

Berikut ini daftar 113 Fintech Lending yang legal, di bawah pengawasan OJK:
1. Danamas 
2. Investree 
3. Investree 
4. Dompet Kilat 
5. KIMO 
6. Koinworks 
7. Modalku 
8. Danacepat 
9. AwanTunai 
10. KlikACC
11. Crowdo 
12. Akseleran 
13. Uang Teman 
14. Taralite 
15. Fintag 
16. Invoil 
17. Tunai Kita 
18. Igrow 
19. Cicil 
20. Dana Merdeka
21. Cash Wagon 
22. Esta Capital 
23. Ammana 
24. Gradana 
25. Dana Mapan 
26. Aktivaku 
27. Danakini 
28. Finmas 
29. Tokomodal 
30. Indodana
31. Kredivo 
32. Mekar.id 
33. Pinjaman Go 
34. Internak.id 
35. Kredit Pintar 
36. Kredito 
37. Crowde 
38. Pinjam Gampang 
39. TaniFund 
40. Danain
41. Indofund.id 
42. SGPIndonesia 
43. KreditPro 
44. Avantee 
45. Do-It 
46. RupiahCepat 
47. Danarupiah 
48. Danabijak 
49. Cashcepat 
50. Danalaut
51. Danasyariah 
52. Telefin 
53. Modalrakyat 
54. Kawancicil 
55. Sanders One Stop Solution 
56. Kreditcepat 
57. Uangme 
58. Pinjam Duit 
59. Pinjam Yuk 
60. Pinjam Modal
61. Julo 
62. Easy Cash 
63. Maucash 
64. RupiahOne 
65. Pohon Dana 
66. Dana Cita 
67. DANAdidik 
68. TrustIQ 
69. Danai 
70. Pintek
71. Pinjam 
72. Danamart 
73. SAMAKITA 
74. Saya Modalin 
75. PLAZA PINJAMAN 
76. Vestia P2P Lending Platform 77. Singa 
78. AdaKami 
79. ModalUsaha 
80. Asetku
81. Danaflix 
82. Lumbung Dana 
83. Lahansikam 
84. Modal Nasional 
85. Dana Bagus 
86. ShopeePayLater 
87. ikredo online 
88. AdaKita 
89. UKU 
90. Pinjamwinwin
91. Pasarpinjam 
92. Kredinesia 
93. BKDana 
94. Gandeng Tangan.org 
95. Midalantara 
96. Komunal 
97. ProsperiTree 
98. Danakoo 
99. Cairin 
100. Batumbu
101. empatkali 
102. Jembatanemas 
103. klikUMKM 
104. Kredible 
105. klikkami 
106. Kaching
107. Kaching 
108. FinPlus 
109. Alamisharia 
110. Syarfi 
111. Digilend Asakita 
112. Duha Syariah 
113. Bocil

Jika Anda ingin menggunakan jasa Fintech Lending untuk keperluan usaha (UMKM), berikut ini beberapa tips yang harus diperhatikan:

1. Cek legalitas Fintech di Website OJK
2. Sesuaikan nilai kebutuhan pinjaman dan kemampuan untuk mengembalikannya
3. Teliti dalam mempelajari syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak peminjam
4. Jika terjadi pelanggaran oleh Fintech legal, segera laporkan ke AFPI dan OJK

Jadikan Fintech Lending untuk usaha produktif Anda sehingga neraca keuangan akan berjalan dengan baik. Jangan sesekali mencoba meminjam untuk hal-hal yang konsumtif atau yang tidak terlalu mendesak.

Photo by: Ero Pradolly Prasitha | omgoegel.com
Dengan mengenali ciri-ciri dan manfaat Fintech Lending, semoga tidak ada lagi korban dari pinjaman online ini. Dari agenda Ngobrol Tempo dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" ini sudah memberikan gambaran untuk saya dan undangan lainnya untuk selalu waspada, dan membuka pikiran para pelaku UMKM bahwa Fintech Lending justru dapat membantu usaha mereka - bukan sebaliknya - asalkan kita selalu berhati-hati dalam memilih penyedia jasa yang tepat.

CONVERSATION

1 komentar:

  1. Kalau Pintek legal, kenapa dia meneror intimidasi bahkan menyebarkan data para masalahnya. Tolong d tanggulangi secepatnya karna korban sudah bnyak yang dirugikan

    BalasHapus

"Komentar yang baik akan menunjukkan pribadi yang baik pula."

Terima kasih telah berkunjung dan membaca tulisan ini. Bantu SHARE yaa jika berkenan. Silahkan centang beri tahu saya untuk berinteraksi lebih lanjut di kolom komentar.

Salam hangat,
Leemindo.com