Krriiiinnggggg.... | Yaa, Hallo? | Apa benar ini dengan Bapak Edo? | Iya benar. | Kami dari perusahaan A ingin menagih pinjaman atas nama Bapak B sebesar Rp 350.000. | Kok nagih ke saya? Saya tidak kenal sama dia, Mbak. | Iya, Pak. Tapi di data kami, bapak adalah ayahnya | Maaf, salah sambung, Mbak!
Apa yang terjadi? Mereka akan kembali menelepon dengan nomor yang berbeda-beda. Sehari bisa sampe 5 kali bahkan di jam tidur.
Leemindo.com Hutang piutang memang sudah lama kita kenali dengan bermacam ragam jenisnya. Bahkan saya pribadi pun pernah terlibat dengan pinjam meminjam ini, baik dengan teman, keluarga atau ke perbankan.
Seperti paragraf pertama di atas, mungkin kita pernah mendapati kasus yang sama. Mereka meneror tak henti-hentinya untuk menagih padahal kita tidak pernah meminjam uang kepada mereka.
Pada 10 Juli 2019 kemarin, saya menghadiri acara "Ngobrol Tempo" dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending". Berlangsung di Gedung UMKM Center Pontianak, dihadiri oleh para pelaku UMKM, Blogger Pontianak, media massa dan tamu undangan lainnya.
Photo by: Ero Pradolly Prasitha | omgoegel.com |
Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Pontianak, Bpk. Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M.,M.T. sebagai keynote speaker, dan Bpk. Tomi Aryanto (Direktur TEMPO) sebagai moderator. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Bpk. Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Bpk. Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bpk. Michael Jermia Tjahjamulia (PT. Berdayakan Usaha Indonesia | Batumbu), serta Anggie S. Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku).
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Pinjaman online yang langsung cair dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.
Jika kita membaca definisi dari Fintech Lending, pinjaman online justru menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar secara mendesak dan tanpa banyak syarat ketentuan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pinjaman online menjadi momok mengerikan jika kita tidak paham dengan aturan mainnya.
Ketika Fintech Lending ingin berkembang menjadi solusi bagi masyarakat, ada beberapa pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mengeruk keuntungan dan menjadi momok yang menakutkan.
Semakin mudahnya meminjam, banyak pula yang melakukannya hingga berulang-ulang. Ketika tak mampu membayar, teror pun dimulai. Dari teror kepada pelaku, hingga kepada kerabat dekat, dan sampailah kepada kita yang pernah terkena imbasnya.
Mengapa bisa terjadi demikian?
Bpk. Munawar dari OJK memaparkan, ketika kita ingin melakukan pinjaman, kita harus men-download aplikasinya, ketika itu akan tampil beberapa pertanyaan mengenai persetujuan pemilik smartphone (permission) untuk memberikan akses data pribadi digital yang dibutuhkan.
Masyarakat biasanya tanpa sadar akan langsung menyetujui tanpa jeli melihat poin-poin apa saja yang kita izinkan. Fintech ilegal akan meminta kita untuk menyetujui akses ke kontak, bahkan galeri foto/ video. Mereka dengan leluasa masuk ke dalam privasi smartphone si peminjam.
Untuk yang legal atau terdaftar di OJK, aplikasi Fintech Lending hanya diperbolehkan meminta izin untuk mengakses CEMILAN (Camera, Microphone, Location).
Ciri-ciri Fintech/ Pinjaman Online yang Ilegal
- Manajemen perusahaan, lokasi kantor tidak jelas, bahkan ada yang di luar negeri
- Proses dan syarat pinjaman sangat mudah
- Dapat mengakses seluruh data kontak telepon dan galeri foto/ video dari smartphone calon peminjam
- Nilai bunga dan denda tidak jelas, sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
- Melakukan penagihan online dengan cara menghubungi teman-teman si peminjam, mengintidimasi, mempermalukan melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin
Dengan demikian, masyarakat haruslah lebih waspada akan hadirnya pinjaman online bodong ini. Data terakhir dari OJK, ada 113 Fintech yang resmi, dan ada 1087 fintech ilegal yang telah dimusnahkan oleh OJK.
Berikut ini daftar 113 Fintech Lending yang legal, di bawah pengawasan OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Investree
4. Dompet Kilat
5. KIMO
6. Koinworks
7. Modalku
8. Danacepat
9. AwanTunai
10. KlikACC
11. Crowdo
12. Akseleran
13. Uang Teman
14. Taralite
15. Fintag
16. Invoil
17. Tunai Kita
18. Igrow
19. Cicil
20. Dana Merdeka
21. Cash Wagon
22. Esta Capital
23. Ammana
24. Gradana
25. Dana Mapan
26. Aktivaku
27. Danakini
28. Finmas
29. Tokomodal
30. Indodana
31. Kredivo
32. Mekar.id
33. Pinjaman Go
34. Internak.id
35. Kredit Pintar
36. Kredito
37. Crowde
38. Pinjam Gampang
39. TaniFund
40. Danain
41. Indofund.id
42. SGPIndonesia
43. KreditPro
44. Avantee
45. Do-It
46. RupiahCepat
47. Danarupiah
48. Danabijak
49. Cashcepat
50. Danalaut
51. Danasyariah
52. Telefin
53. Modalrakyat
54. Kawancicil
55. Sanders One Stop Solution
56. Kreditcepat
57. Uangme
58. Pinjam Duit
59. Pinjam Yuk
60. Pinjam Modal
61. Julo
62. Easy Cash
63. Maucash
64. RupiahOne
65. Pohon Dana
66. Dana Cita
67. DANAdidik
68. TrustIQ
69. Danai
70. Pintek
71. Pinjam
72. Danamart
73. SAMAKITA
74. Saya Modalin
75. PLAZA PINJAMAN
76. Vestia P2P Lending Platform 77. Singa
78. AdaKami
79. ModalUsaha
80. Asetku
81. Danaflix
82. Lumbung Dana
83. Lahansikam
84. Modal Nasional
85. Dana Bagus
86. ShopeePayLater
87. ikredo online
88. AdaKita
89. UKU
90. Pinjamwinwin
91. Pasarpinjam
92. Kredinesia
93. BKDana
94. Gandeng Tangan.org
95. Midalantara
96. Komunal
97. ProsperiTree
98. Danakoo
99. Cairin
100. Batumbu
101. empatkali
102. Jembatanemas
103. klikUMKM
104. Kredible
105. klikkami
106. Kaching
107. Kaching
108. FinPlus
109. Alamisharia
110. Syarfi
111. Digilend Asakita
112. Duha Syariah
113. Bocil
Jika Anda ingin menggunakan jasa Fintech Lending untuk keperluan usaha (UMKM), berikut ini beberapa tips yang harus diperhatikan:
1. Cek legalitas Fintech di Website OJK
2. Sesuaikan nilai kebutuhan pinjaman dan kemampuan untuk mengembalikannya
3. Teliti dalam mempelajari syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak peminjam
4. Jika terjadi pelanggaran oleh Fintech legal, segera laporkan ke AFPI dan OJK
Jadikan Fintech Lending untuk usaha produktif Anda sehingga neraca keuangan akan berjalan dengan baik. Jangan sesekali mencoba meminjam untuk hal-hal yang konsumtif atau yang tidak terlalu mendesak.
Photo by: Ero Pradolly Prasitha | omgoegel.com |
Dengan mengenali ciri-ciri dan manfaat Fintech Lending, semoga tidak ada lagi korban dari pinjaman online ini. Dari agenda Ngobrol Tempo dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" ini sudah memberikan gambaran untuk saya dan undangan lainnya untuk selalu waspada, dan membuka pikiran para pelaku UMKM bahwa Fintech Lending justru dapat membantu usaha mereka - bukan sebaliknya - asalkan kita selalu berhati-hati dalam memilih penyedia jasa yang tepat.
Kalau Pintek legal, kenapa dia meneror intimidasi bahkan menyebarkan data para masalahnya. Tolong d tanggulangi secepatnya karna korban sudah bnyak yang dirugikan
BalasHapus